Korail mencabut jabatan 100 orang pejabat yang menguasai mogok kerja.
Selain itu Korail memberi perintah untuk kembali bekerja kepada para anggota serikat buruh yang mengikuti mogok kerja pada hari Rabu (28/9/2016), dan mencabut jabatan100 orang pejabat tinggi dari serikat buruh.
Keputusan Korail itu diperkirakan akan mengakibatkan penjatuhan sanksi kepada anggota serikat buruh seperti halnya kasus mogok kerja bulan Desember tahun 2013 lalu.
Ketua Korail, Hong Sun-man mengatakan pihaknya mengambil langkah tegas atas mogok kerja ilegal sesuai dengan hukum dan peraturan. Mereka menerapkan prinsip 'jika tidak kerja, tidak ada upah' kepada seluruh peserta mogok kerja, dan juga meminta kompensasi atas kerugian yang dialami perusahaan sesuai dengan peraturan perusahaan.