Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik telah mengajukan kota Gyeongju di provinsi Gyeongsang Selatan yang dilanda gempa bumi baru-baru ini untuk dideklarasikan sebagai zona bencana khusus paling cepat hari Kamis ini (22/9/2016).
Kota Gyeongju dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai zona bencana khusus berdasarkan UU, karena jumlah kerugian akibat gempa diperkirakan mencapai lebih dari 7,5 miliar won.
Penetapan Gyeongju sebagai zona bencana khusus akan diumumkan dengan izin presiden melalui proses pengkajian dari Komite Pengelolaan Keamanan Pusat.
Apabila wilayah itu ditetapkan sebagai zona bencana khusus, maka pemerintah pusat akan memberikan bantuan tambahan dalam kegiatan rehabilitasi. Bagi para penduduk yang menderita kerugian, akan diberikan prioritas, termasuk penurunan atau penundaan pembayaran pajak, premi asuransi kesehatan dan biaya listrik.