Kasus kekerasan beruntun yang dilakukan oleh warga Cina di Jeju termasuk pembunuhan seorang wanita yang sedang berdoa di gereja katolik oleh warga Cina membuat banyak kalangan yang menyuarakan untuk mencabut sistem bebas visa bagi warga Cina ke Jeju.
Di dalam surat petisi di situs portal Daum hingga pukul 16.00 hari Senin (19/9/2016), sebanyak 11.800 orang telah memberi tanda tangan.
Sementara itu, gubernur Jeju, Won Hee-ryong menyatakan perlu kehati-hatian dalam menangani masalah tersebut karena harus memikirkan pengelolaan sistem bebas visa yang berlaku di negara lain, pengaruhnya pada bidang pariwisata, ekonomi, dan diplomasi. Ditambahkannya, pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah yang dapat melengkapi sistem imigrasi ke Jeju melalui pembahasan dengan lembaga terkait.
Menurut Kepolisian Jeju, diantara 347 orang yang melakukan tindak kekerasan di Jeju dari awal tahun ini sampai akhir bulan Juli, sebanyak 69,2% atau 240 orang adalah warga Cina. Khususnya, sebagian besar kasus kekerasan seperti pembunuhan dan pemerkosaan dilakukan oleh warga Cina, sehingga banyak masyarakat yang merasa takut.
Sementara itu, sistem masuk tanpa visa bagi warga asing dilaksanakan sejak tahun 2002 lalu. Seluruh warga di dunia kecuali 11 negara yang ditetapkan sebagai negara pendukung teror dapat masuk ke Jeju tanpa visa dan dapat tinggal di sana selama 1 bulan.