UU HAM Korea Utara telah berlaku secara ekektif mulai tgl. 4 September, 11 tahun setelah RUU itu diloloskan di parlemen Korea Selatan.
UU HAM Korea Utara berisi bahwa kejahatan HAM yang dilakukan oleh otoritas Korea Utara dicatat secara sistematis melalui Pusat Arsip HAM Korea Utara untuk menjadi dasar hukum. Selain itu berbagai proyek untuk meningkatkan HAM bagi penduduk negara itu akan dilaksanakan dengan pemberian bantuan melalui Yayasan HAM Korea Utara.
Seorang pejabat Kementerian Unifikasi Seoul mengatakan Yayasan HAM Korea Utara dan Pusat Arsip HAM Korea Utara masing-masing akan diluncurkan di bawah Kementerian Unifikasi pada minggu ini, dan akhir bulan ini sejalan dengan berlakunya UU HAM Korea Utara.