Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Kendaraan yang Mengganggu Jalur Ambulans dan Pemadam Didenda 2 juta Won

Write: 2016-08-31 16:38:53Update: 2016-08-31 16:44:12

Kendaraan yang Mengganggu Jalur Ambulans dan Pemadam Didenda 2 juta Won

Pemerintah Korea Selatan akan mengenakan uang denda maksimal 2 juta won kepada pemilik kendaraan yang mengganggu jalur ambulans atau pemadam kebakaran. 

Waktu emas dalam memadamkan kebakaran atau menyelamatkan jiwa seseorang untuk memperkecil kerugian adalah 5 menit, namun rasio kendaraan bantuan darurat yang dapat tiba dalam 5 menit ditempat kejadian hanya 61%. 

Hingga saat ini, denda bagi kendaraan yang menghalangi perjalanan ambulans dan pemadam kebakaran adalah 70 hingga 80 ribu won sesuai dengan jenis kendaraan, namun kini denda dinaikkan sampai maksimal 2 juta won. 

Rancangan revisi yang baru diloloskan di sidang kabinet diperkirakan akan diberlakukan pada semester pertama tahun depan setelah diloloskan di parlemen. 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >