Pemerintah Korea Selatan akan mengenakan uang denda maksimal 2 juta won kepada pemilik kendaraan yang mengganggu jalur ambulans atau pemadam kebakaran.
Waktu emas dalam memadamkan kebakaran atau menyelamatkan jiwa seseorang untuk memperkecil kerugian adalah 5 menit, namun rasio kendaraan bantuan darurat yang dapat tiba dalam 5 menit ditempat kejadian hanya 61%.
Hingga saat ini, denda bagi kendaraan yang menghalangi perjalanan ambulans dan pemadam kebakaran adalah 70 hingga 80 ribu won sesuai dengan jenis kendaraan, namun kini denda dinaikkan sampai maksimal 2 juta won.
Rancangan revisi yang baru diloloskan di sidang kabinet diperkirakan akan diberlakukan pada semester pertama tahun depan setelah diloloskan di parlemen.