Enam nenek yang merupakan korban wanita perbudakan syahwat di masa perang yang tinggal di 'House of Sharing' di Gwangju menolak menerima 100 juta won yang diberikan pemerintah sesuai dengan kesepakatan antara Korea Selatan dan Jepang.
Tempat tinggal bagi para korban wanita perbudakan syahwat di Gwangju, House of Sharing menggelar sidang dengan menghadirkan 5 orang korban, 3 orang keluarga dari korban yang masih hidup, dan 5 orang keluarga dari korban yang sudah meninggal.
Nenek Lee Ok-seon mengkritik pemerintah dengan mengatakan mereka meminta kompensasi dari sisi hukum, bukan uang penghibur. Menurutnya dana sebesar 1 miliar yen yang disediakan oleh pemerintah Jepang bukan uang kompensasi dari sisi hukum, melainkan hanya uang penghibur.
Sebanyak 12 korban wanita perbudakan syahwat termasuk 6 orang nenek dari House of Sharing menggugat pemerintah karena kesepakatan antara Korea Selatan dan Jepang untuk memberi kompensasi kerugian sebesar 100 juta won kepada para korban melanggar keputusan dari Mahkamah Konstitusi.