Inspektur khusus Presiden Lee Seok-soo menggugat mantan Ketua Direktur Yayasan Yookyoung, Park Geun-ryeong atas dugaan penipuan pada bulan lalu kepada Jaksa Agung Kim Soo-nam.
Kasus tersebut sedang diinvestasi oleh Kejaksaan Distrik Pusat Seoul. Menurut dugaannya, mantan Ketua Direktur Park telah menerima uang senilai ratusan juta won dari seseorang, dan tidak mengembalikannya.
Sebelumnya, mantan Ketua Direktur Park telah digugat karena menerima puluhan juta won untuk biaya kontrak pemimjaman lokasi parkir Yayasan Yookyoung, dan Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman denda 5 juta won kepada adik presiden tersebut pada bulan Desember lalu.
Menurut UU Inspektur Khusus Presiden, subyek yang mendapat pemeriksaan khusus dibatasi untuk pasangan Presiden, sepupu dari Presiden, dan pegawai negeri atas tingkat Sekretaris Senior Presiden.
Inspektur khusus memberi gugatan karena pelaku tindakan kriminal perlu dihukum.