Media Jepang melansir bahwa Korea Utara telah melakukan proses daur ulang plutonium untuk memproduksi senjata nuklir.
Menanggapi pemberitaan itu, Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menyatakan jika laporan dari media Jepang itu benar, maka Korea Utara secara nyata telah melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB.
Resolusi PBB melarang seluruh kegiatan terkait program nuklir dari Korea Utara.
Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Seoul mengatakan pada hari Rabu (17/8/2016) bahwa Korea Utara telah diketahui terus melakukan proses daur ulang untuk memperoleh plotonium tambahan. Dikatakannya, beberapa negara telah menyampaikan keprihatinan atas kemungkinan terjadinya proses daur ulang plutonium di negara komunis itu.
Pejabat tersebut menambahkan bahwa pemerintah Seoul akan membicarakan secara intensif mengenai tanggapan bersama dengan negara-negara terkait dan badan-badan internasional.