Reckitt Benckiser (RB) Korea mengumumkan sebuah rencana pemberian kompensasi untuk para korban alat sterilisasi pelembab udara beracun sebesar 550 juta won, atau sekitar 6,5 miliar rupiah bagi keluarga korban meninggal.
RB Korea, pada hari Minggu (31/7/2016), mengumumkan sebuah paket kompensasi bagi para korban kelompok satu dan dua, yang mana produk tersebut dinyatakan "hampir pasti" atau "kemungkinan besar" telah menjadi penyebab kematian, melalui dua penyelidikan oleh pemerintah Korsel.
RB Korea mengatakan bahwa pihaknya akan menerima aplikasi untuk kompensasi tersebut sejak hari Senin (1/8/2016).
Perusahaan tersebut berencana akan membayar ganti rugi senilai 350 juta won untuk tekanan emosional, dan kehilangan kemampuan mendapatkan penghasilan, serta biaya medis yang telah digunakan dan yang biaya perawatan akan datang.
Satu miliar won juga akan diberikan bagi keluarga korban dengan kasus dimana anak-anak mereka mengalami cedera fatal.