Ketua Jaksa Penuntut Umum Jin Kyung-joon akan diadili atas tuduhan menerima suap lebih dari 900 juta won, atau sekitar 10 miliar 500 juta rupiah, dari pemilik perusahaan game Nexon, Kim Jung-ju.
Tim jaksa penuntut yang menyelidiki kasus tersebut menangkap dan mendakwa Jin dengan penyuapan dan menghalangi keadilan pada hari Jumat (29/7/2016) sembari mengumumkan hasil penyelidikan mereka.
Jin dicurigai menerima delapan-ribu-537 saham Nexon Jepang pada bulan November tahun 2006, senilai sekitar 800 juta won pada saat itu. Disimpulkan bahwa saham tersebut, yang mana kemudian dijual dengan keuntungan miliaran won, merupakan suap, bukan investasi.
Jin juga dituduh melakukan transaksi bank dengan nama orang lain. Kim, orang yang memberikan suap juga didakwa.
Ini adalah kali pertama dalam 68 tahun sejarah jaksa penuntut di Korsel dimana seorang ketua jaksa penuntut yang sedang menjabat ditangkap dan didakwa.