Kendaraan diesel tua berbobot lebih dari 2,5 ton yang terdaftar sebelum tahun 2005, dilarang beroperasi di semua jalan ibu kota Seoul mulai tahun depan.
Pemerintah Metropolitan Seoul memutuskan pengoperasian mobil bekas bermesin diesel yang mengeluarkan banyak debu halus akan dilarang secara menyeluruh mulai tahun depan, sebagai salah satu langkah untuk mencegah debu halus.
Sebanyak 50 ribu unit kendaraan yang terdaftar sebelum tahun 2002 mulai dibatasi pengoperasiannya pada tahun depan, dan kemudian jumlahnya diperluas secara bertahap hingga tahun 2019 mendatang.
Sebanyak total 113 ribu unit mobil di Seoul akan terkena peraturan itu. Apabila kendaraan diesel tua yang terdaftar di sekitar kota Incheon dan provinsi Gyeonggi dimasukkan maka jumlahnya akan mencapai 450 ribu unit.
Melalui kebijakan itu, Pemda Seoul berencana menurunkan tingkat polusi debu halus sebanyak 13 % per tahun, hingga tahun 2018 mendatang.