Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pengadilan Tolak Surat Penangkapan Anggota DPR atas Skandal Gratifikasi

Write: 2016-07-12 13:45:46Update: 2016-07-12 14:15:37

Pengadilan Tolak Surat Penangkapan Anggota DPR atas Skandal Gratifikasi

Pengadilan telah menolak permintaan jaksa penuntut untuk menahan anggota parlemen dari Partai Rakyat, Park Sun-sook dan Kim Su-min, untuk proses penyelidikan lebih lanjut atas dugaan menerima suap dalam kampanye pemilihan umum yang lalu.

Pengadilan Distrik Seoul Barat mengungkapkan pada hari Selasa (12/7/2016) pagi bahwa pihaknya menolak mengeluarkan surat perintah penahanan atas dua pembuat kebijakan dari partai oposisi tersebut.

Pihak pengadilan mengatakan bahwa Kim memiliki tempat tinggal tetap dan tidak berisiko untuk melarikan diri atau menghancurkan bukti. Sementara untuk Park, pengadilan mengatakan bahwa pihaknya tidak yakin atas alasan penahanan dirinya.

Setelah sidang penahanan usai, Kim mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pengadilan dan berjanji dirinya akan melakukan yang terbaik untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

Kedua pembuat kebijakan tersebut dituduh oleh Komisi Pemilihan Umum Nasional (NEC) menerima dana gelap gratifikasi dari perusahaan-perusahaan Humas, kendati negara membayar kembali pengeluaran tersebut.

Jaksa penuntut meyakini bahwa sejumlah perusahaan Humas menandatangani sub-kontrak palsu dengan perusahaan desain Kim, Brand Hotel, guna mengembalikan sebagian dana yang mereka terima dari partai untuk pembuatan material kampanye pemilu.

Partai Rakyat mengeluarkan pernyataan menyambut baik keputusan pengadilan tersebut, menyerukan agar jaksa penuntut melakukan penyelidikan secara adil atas kasus tersebut. Pemimpin fraksi sementara Partai Rakyat Park Jie-won mengatakan dalam halaman media sosialnya bahwa keadilan telah menang sembari mengungkapkan rasa hormatnya atas keputusan pengadilan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >