Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Buruh dan Manajemen Gagal Penuhi Tenggat Waktu Negosiasi Upah Minimum

Write: 2016-06-29 11:27:33Update: 2016-06-29 11:36:59

Buruh dan Manajemen Gagal Penuhi Tenggat Waktu Negosiasi Upah Minimum

Perwakilan kelompok-kelompok buruh dan pengusaha gagal mencapai kesepakatan mengenai upah minimum tahun depan pada tenggat waktu yang telah ditentukan untuk negosiasi.

Komite Upah Minimum, yang terdiri dari para pemimpin buruh, manajemen dan perantara pemerintah, menggelar rapat ke tujuh pada tahun ini di Kompleks Pemerintahan di Sejong pada hari Selasa (28/6/2016), serta mengadakan pembicaraan mengenai upah minimum tahun depan hingga dini hari Rabu, namum gagal mencapai kesimpulan.

Dibawah undang-undang saat ini, buruh dan manajemen diharuskan menyepakati upah minimum tahun depan hingga hari Selasa tengah malam, atau 90 hari setelah Menteri Tenaga Kerja meminta komite itu untuk meninjau kembali gaji minimum.

Kelompok buruh meminta kenaikan upah minimum sebesar 65,8%, menjadi 10-ribu won dari yang saat ini 6.030 won, sementara pihak manajemen meminta pembekuan upah saat ini.

Kedua pihak berencana akan melanjutkan negosiasi dalam rapat ke delapan yang dijadwalkan pada hari Senin minggu depan.

Apabila mereka berhasil mencapai kesepakatan 20 hari sebelum tanggal 5 Agustus, saat Menteri Tenaga Kerja mengumumkan upah minimum tahun depan, maka kesepakatan tersebut akan tetap efektif walaupun telah melewati tenggat waktu.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >