Korea Utara menentang keras penetapan negara itu sebagai negara pencuci uang dengan mengatakan hak hidup Korea Utara telah dilanggar. Tanggapan ini dikeluarkan setelah AS menetapkan Korut sebagai negara pencuci uang empat hari lalu.
Kantor Berita Resmi Korea Utara-KCNA pada hari Minggu (5/6/2016) memberitakan Juru bicara Komisi Koordinasi Negara untuk Pencuci Uang dan Pencegahan Dukungan Dana Teror Pemerintah Korut mengatakan tindakan AS itu melanggar hak hidup dan kedaulatan masyarakat Korut sekaligus merupakan perbuatan kriminal.
Selanjutnya, juru bicara itu menambahkan pemerintah Korut telah mengadopsi undang-undang untuk menolak pencucian uang dan dukungan dana teror, namun nama instansi dan peraturan itu belum diketahui selama ini.
Reaksi Korut seperti ini dianalisis untuk mencari dukungan Cina dan Rusia yang menentang penetapan oleh AS sebagai sanksi sepihak.
Berdasarkan tindakan Korut ini maka perlu dilakukan penanggulangan diplomatik. Korut nampaknya ingin memanfaatkan celah dari kerja sama penjatuhan sanksi terhadap Korut, antara AS dan Cina.