Pemerintah Korea Selatan mengeluarkan langkah-langkah perbaikan pencegahan bencana alam, gempa bumi.
Pemerintah memperkuat standar untuk perancangan bangunan tahan gempa sehingga bangunan bertingkat dua wajib menerapkan rancangan bangunan tahan gempa.
Untuk bangunan yang akan dibangun, khususnya fasilitas umum, tingkat ketahanan terhadap gempa ditingkatkan menjadi 49,4% pada tahun 2020, dari 40,9% pada saat ini, sesuai dengan rencana kebijakan bangunan tahan gempa.
Selain itu pemerintah berencana mendorong penduduk untuk membangun bangunan tahan gempa pada bangunan milik sipil dengan menyediakan kemudahan tambahan.
Dalam langkah yang sama sistem pemberitahuan gempa juga diatur sehingga jika terjadi gempa berkekuatan 4,0 skala richter, akan diberitahukan melalui SMS dan menyiarkannya dalam bentuk tulisan berjalan pada layar televisi pada saat terjadi gempa berkekuatan 3,0 skala richter ke atas.
Pemerintah berencana mengatur sistem dan peraturan terkait bencana gempa dan memonitor pelaksanaannya secara terus-menerus.