Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Standar Rancangan Bangunan Tahan Gempa Diperkuat

Write: 2016-05-27 16:40:57Update: 2016-05-27 17:17:51

Standar Rancangan Bangunan Tahan Gempa Diperkuat

Pemerintah Korea Selatan mengeluarkan langkah-langkah perbaikan pencegahan bencana alam, gempa bumi. 

Pemerintah memperkuat standar untuk perancangan bangunan tahan gempa  sehingga bangunan bertingkat dua wajib menerapkan rancangan bangunan tahan gempa. 

Untuk bangunan yang akan dibangun, khususnya fasilitas umum, tingkat ketahanan terhadap gempa ditingkatkan menjadi 49,4% pada tahun 2020, dari 40,9% pada saat ini, sesuai dengan rencana kebijakan bangunan tahan gempa.

Selain itu pemerintah berencana mendorong penduduk untuk membangun bangunan  tahan gempa pada bangunan milik sipil dengan menyediakan kemudahan tambahan.

Dalam langkah yang sama sistem pemberitahuan gempa juga diatur sehingga jika terjadi gempa berkekuatan 4,0 skala richter, akan diberitahukan melalui SMS dan menyiarkannya dalam bentuk tulisan berjalan pada layar televisi pada saat terjadi gempa berkekuatan 3,0 skala richter ke atas.

Pemerintah berencana mengatur sistem dan peraturan terkait bencana gempa dan memonitor pelaksanaannya secara terus-menerus.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >