Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pasien Gangguan Mental Dapat Diopname Oleh Polisi

Write: 2016-05-24 11:43:37Update: 2016-05-24 14:22:49

Pasien Gangguan Mental Dapat Diopname Oleh Polisi

Pihak kepolisian dapat mengambil langkah untuk membawa pasien gangguan mental yang memungkinkan untuk melakukan tindakan kriminal untuk diopname di rumah sakit. 
Kebijakan itu diambil sehubungan dengan 'kasus pembunuhan di kamar kecil' di Gangnam, Seoul yang dilakukan oleh seseorang yang mengalami gangguan mental. 

Kepala Kepolisian Korea Selatan, Kang Sin-myeong mengatakan di dalam pertemuan dengan wartawan bahwa jika polisi menemukan orang yang mengganggu orang lain akibat penyakit gangguan mental, maka polisi dapat mengambil langkah 'opname administratif'. "Opname administartif" yaitu kewenangan untuk membawa seseorang yang mengalami gangguan mental untuk dirawat di rumah sakit khusus kejiwaan.

Melalui langkah 'opname administratif,' polisi dapat meminta perawatan dan perlindungan bagi orang yang dicurigai dapat melakukan tindakan kriminal akibat gangguan mental kepada pemerintah daerah. 

Sehubungan dengan hal tersebut, polisi akan menyampaikan hasil pemeriksaan terkait tingkat bahaya tindakan kriminal yang mungkin akan dilakukan seorang pasien penyakit gangguan mental. 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >