Peringatan bahaya minuman keras bagi ibu hamil dan remaja akan ditambahkan dilabel botol minuman keras, setelah dalam 21 tahun. Bahkan peringatan bahaya itu sedang dipertimbangkan akan diwajibkan masuknya dalam iklan media.
Menurut Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, RUU mengenai peningkatan kesehatan masyarakat yang berisi tentang kewajiban mencantumkan peringatan bahaya itu, telah diloloskan di Parlemen, sehingga akan diberlakukan pada tgl. 3 September mendatang.
Saat ini pada label botol minuman keras, hanya diwajibkan mencantumkan peringatan 'minuman keras berbahaya bagi kesehatan'.
Namun jika RUU itu diberlakukan, maka perusahaan-perusahaan produsen minuman keras harus menuliskan salah satu dari tiga peringatan, seperti minuman keras menimbulkan penyakit sirosis dan kanker paru-paru, khususnya merugikan jiwa dan raga kaum muda, atau meminum minuman keras saat hamil meningkatkan rasio kelahiran anak cacat, dan ditengah mengemudi dan bekerja, minuman keras meningkatkan tingkat terjadinya kecelakaan.