Sebanyak 436 orang korban disinfektan pelembab udara pada hari Senin (16/5/2016) melayangkan gugatan berkelompok untuk meminta ganti rugi melawan pemerintah Korea Selatan dan produsen serta penjual disinfektan pelembab udara.
Para korban dari kasus disinfektan pelembab udara, menyatakan kepada wartawan bahwa mereka akan meminta kompensasi kepada pemerintah, dan juga 19 perusahaan terkait, termasuk produsen disinfektan pelembab udara, Oxy Reckitt Benckiser dan Sefu, serta perusahaan pemasok bahan, SK Chemical.
Mereka juga menerangkan bahwa dalam gugatan itu pemerintah dimasukkan karena otoritas kesehatan tidak melakukan pengendalian keamanan, meskipun mereka sudah tahu salah satu bahan disinfektan pelembab udara, PGH adalah zat berbahaya.
Ditambahkan, Kementerian Lingkungan semestinya melakukan pemeriksaan yang tepat terhadap bahan-bahan berisiko, seperti PGH. Untuk itu pemerintah harus bertanggung jawab atas kelalaian untuk melindungi para korban dari bahan berbahaya.
Para korban akan meminta ganti rugi sebesar 50 juta won untuk satu korban meninggal, dan bagi korban yang masih hidup serta keluarga korban masing-masing sebesar 30 juta dan 10 juta won.