Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Petisi Konstitusional atas Peraturan Dasar Tentang Bahasa Nasional

Write: 2016-05-13 16:25:51Update: 2016-05-13 16:29:55

Petisi Konstitusional atas Peraturan Dasar Tentang Bahasa Nasional

Kelompok masyarakat yang berpendapat perlunya pemakaian huruf Cina bersama dengan huruf Korea, Hangeul mengajukan petisi konstitusional.

Pengadilan Konstitusi Korsel hari Kamis (12/5/2016) mengadakan pembelaan terbuka atas petisi konsititusional untuk pasal 3 peraturan tentang Bahasa Negara dan mendengarkan pendapat pemohon dan pihak terkait yaitu Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata.

Inti perbedaan pendapat itu adalah apakah kebijakan pemakaian khusus Hangeul melanggar hak dasar rakyat.

Lembaga sipil dan pakar yang mengajukan  petisi konstitusional berargumen bahwa kebijakan pemakaian khusus Hangeul melanggar hukum karena merampas hak rakyat untuk menentukan bahasa yang akan mereka pakai.

Sedangkan Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata mengatakan pemakaian Hangeul hanya merupakan saran, dan tidak melarang pemakaian huruf Cina. Kemudian, dikatakan kebijakan pemakaian bersama Hangeul dan huruf Cina akan mengakibatkan bipolarisasi informasi antara orang yang mengenal huruf Cina dengan yang tidak.

Perdebatan pendapat kedua pihak diperkirakan akan berlanjut untuk sementara waktu karena masing-masing mempertahankan pendapatnya.           

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >