Komite Parlemen urusan Keamanan dan Administrasi Publik telah meloloskan rancangan revisi yang memungkingkan penduduk untuk mengubah nomor kartu tanda penduduk mereka.
Revisi ini berdasar pada keputusan Mahkamah Konstitusi pada bulan Desember tahun lalu bahwa UU yang melarang perubahan nomor KTP, melanggar secara berlebihan hak dasar pribadi. MK memutuskan inkonstitusional atas UU itu dan memerintahkan untuk merevisinya hingga akhir tahun 2017.
Revisi itu menetapkan bahwa perubahan nomor KTP dapat dilakukan untuk kasus yang terbatas. Seperti pada saat data pribadi seseorang bocor dan dianggap menghadapi ancaman serius atas kehidupan dan properti mereka.
Revisi itu juga akan membolehkan korban kekerasan seksual dan kekerasan rumah tangga untuk mengubah nomor KTP mereka.
Rancangan revisi itu diperkirakan akan diloloskan pada sesi pleno parlemen yang direncanakan pada tgl. 19 Mei, dan akan diberlakukan sekitar bulan Mei tahun depan.