Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan mengadakan sebuah rapat dengar pendapat mengenai UU Kerangka Kerja Bahasa Korea, sebelas tahun setelah hukum menetapkan Hangeul sebagai sistem penulisan resmi.
MK menyatakan bahwa pengadilan rapat dengar pendapat tersebut akan diadakan sejak hari Kamis sore setelah kelompok-kelompok sipil mengajukan petisi pada tahun 2012 atas konstitusionalitas UU tahun 2005, yang melarang penggabungan Hangeul dan karakter Mandarin dalam sebuah dokumen resmi dan buku pelajaran.
Kelompok-kelompok sipil tersebut mengklaim dalam petisi tersebut bahwa UU itu melanggar hak untuk menghargai budaya literatur secara penuh dan menekan masyarakat dari hak mereka menggunakan karakter mandarin.
Kementerian Budaya, Olahraga dan Pariwisata, yang menangani kebijakan Bahasa Korea mengatakan bahwa UU tersebut bertujuan untuk mempromosikan budaya Bahasa Korea dan mencerminkan budaya bangsa.