Kejaksaan Korea Selatan akan memberikan bantuan untuk para korban disinfektan pelembab udara, agar mereka menerima ganti rugi yang layak. Kejaksaan sedang melakukan investigasi terhadap kasus jatuhnya korban jiwa yang diduga diakibatkan oleh produk disinfektan pelembab udara.
Untuk itu, tim jaksa khusus akan bertemu dengan perwakilan dari para korban dalam minggu ini dan membicarakan mengenai cara pemberian ganti rugi.
Seorang jaksa menyatakan, pihaknya tengah mencari solusi untuk memberikan bantuan yang layak kepada korban, terlepas dari hukuman yang dijatuhkan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus itu, termasuk Oxy.
Terkait klaim Oxy bahwa penyakit paru-paru para korban diakibatkan oleh debu kuning, pihak kejaksaan menyampaikan kesimpulan bahwa bahaya dari produk disinfektan pelembab udara menjadi penyebab mereka menderita penyakit.
Kejaksaan rencananya akan melakukan integorasi atas 3 mantan pejabat Oxy pada hari Senin (24//42016) mengenai alasan untuk menayangkan iklan palsu meskipun mereka sudah mengetahui bahaya produk disinfektan itu.
Sementara itu, para korban berupaya akan melayangkan gugatan berkelompok terhadap perusahaan-perusahaan terkait, termasuk Oxy.