Sebuah rancangan undang-undang untuk membatasi para pengemudi mengendarai kenderaan dibawah pengaruh alkohol akan berlaku sejak hari Senin (25/4/2016) di Korea Selatan.
RUU tersebut mengijinkan pihak berwenang untuk menyita mobil yang di kendarai dibawah pengaruh alkohol paling tidak lima kali dalam lima tahun terakhir atau terlibat dalam kecelakaan mematikan.
Sementara itu, bagi orang yang berada di dalam mobil yang sama dan mengetahui pengendara dalam keadaan mabuk, dan gagal mencegah pengendara untuk mengendarai kendaraan tersebut maka akan didakwa sebagai komplotan pelaku.
Pihak Kepolisian mengatakan bahwa sebanyak 498 pengemudi mabuk telah menyebabkan kecelakaan fatal pada tahun lalu.
Sementara, pengendara yang melanggar hukum dengan berkendara sambil mabuk sebanyak lima kali dalam waktu 5 tahun terakhir berjumlah 139 orang.