Pengawasan terhadap keamanan makanan jajan utama masyarakat Korea, Tteokbokki dan Sundae akan diperketat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan revisi peraturan pelaksanaan UU Kesehatan Makanan diumumkan, dan makanan jajan tersebut dimasukkan sebagai makanan yang wajib menerapkan Sistem Jaminan Keamanan Mutu Makanan-HACCP.
Menurut hasil revisi UU, Sundae atau sosis ala Korea yang diproduksi dan diolah di pabrik yang mempekerjakan lebih dari 2 orang pada tahun 2014, diwajibkan menerapkan HACCP mulai 1 Desember tahun 2016, dan Tteok atau kue basah ala Korea yang dihasilkan di pabrik yang mempekerjakan lebih dari 10 orang dan jumlah penjualannya lebih dari 100 juta won pada tahun 2013 juga diwajibkan menerapkan HACCP mulai 1 Desember tahun 2017.
HACCP adalah sistem jaminan kebersihan untuk memperoleh keamanan bahan pangan setelah mengontrol seluruh proses produksi, distribusi, dan konsumsi.
Berdasarkan data statistik Badan Pengawas Obat dan Makanan, pada akhir tahun 2014 terdapat 200 produsen Sundae, dan hanya 35 produsen yang menerapkan HACCP. Sementara hanya 103 dari 212 produsen Tteok yang menerapkan HACCP.