Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Ekspresi Pujian Terhadap Pemimpin Korut Tidak Melanggar UU Keamanan Nasional

Write: 2016-04-20 11:32:43Update: 2016-04-20 11:35:17

Ekspresi Pujian Terhadap Pemimpin Korut Tidak Melanggar UU Keamanan Nasional

Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa tindakan menulis kata-kata pujian atau ekspresi lembut terhadap pemimpin Korea Utara tidak dapat dihukum atas tuduhan pelanggaran UU Keamanan Nasional. 

Dalam sidang pengadilan terhadap pendeta bermarga Park yang digugat karena memuji pemimpin Korea Utara, Mahkamah Agung memberi keputusan hukuman 6 bulan penjara yang ditangguhkan selama 2 tahun. Park digugat karena dia memuat 70 tulisan yang memuji-muji rezim Korea Utara di dalam kafe internet atau blog mulai tahun 2010 hingga 2012, serta juga menyimpan 30 jenis barang yang dicurigai. 

Pengadilan tingkat pertama memandang sebagian besar dakwaan terhadap Park sebagai perbuatan berdosa, namun sejumlah tulisan terkait "ekspresi yang baik" terhadap pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, kutipan dari orang lain mengenai ideologi Korea Utara, dll sulit dipandang sebagai pelanggaran terhadap UU Keamanan Nasional. 

Menurut dewan hakim, walaupun Park menggunakan "kata-kata yag baik" terhadap pemimpin Korea Utara, namun isinya tidak mengandung niat yang bermusuhan dengan pemerintah Korea Selatan. Karenanya, ekspresi seperti itu sulit dipandang sebagai ekspresi ofensif terhadap peraturan demokrasi. 
Ditambahkan, UU Keamanan Nasional bertujuan untuk menjamin keamanan nasional dan keselamatan warga, sehingga tidak boleh menafsirkan isinya secara berlebihan. 

Pengadilan tingkat ke dua juga memberi keputusan yang sama.  Mahkamah Agung menerima keputusan dari pengadilan tingkat pertama dan ke dua, sehingga menolak permintaan naik banding dari kejaksaan. 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >