Sebuah hasil analisis menunjukkan bahwa volume ekspor Korea Utara menurun separuh akibat sanksi Dewan Keamanan PBB, sehingga ekonomi negara itu sangat terguncang.
Asosiasi Perdagangan Internasional Korea Selatan-KITA di dalam laporan 'pengaruh sanksi DK PBB terhadap ekspor dan impor Korea Utara' menyebutkan bahwa porsi produk Korea Utara yang mendapat sanksi PBB berdasarkan volume keseluruhan ekspor pada tahun 2014, mencapai 44,9%.
Resolusi sanksi DK PBB terhadap Korea Utara yang diadopsi pada tgl.3 Maret lalu melarang perdagangan 7 jenis produk diantaranya bijih besi, batu bara, emas, dan titanum, kecuali produk yang terkait dengan kehidupan rakyat biasa.
Disebutkan, nilai ekspor tahunan Korea Utara mencapai 3 miliar 344 juta dolar Amerika, dan nilai ekspor untuk 7 jenis produk tersebut mencapai 1 miliar 502 juta dolar Amerika.