Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa tindakan pemerintah untuk mencegah pengiriman selebaran anti-Pyongyang dari pengungsi Korea Utara adalah sah.
Mahkamah Agung pada hari Senin (28/3/2016), memperkuat keputusan dari pengadilan sebelumnya bahwa penggugat Lee Min-bok kalah dalam gugatan melawan pemerintah. Lee menggugat pemerintah karena dia menderita secara psikologis akibat tindakan pemerintah melarang pengiriman selebaran anti-Pyongyang yang dia lakukan.
Lee Min-bok melarikan diri dari Korea Utara pada tahun 1991, dan menemukan balon besar yang membawa selebaran anti Korea Utara pada tahun 2005. Dia telah mengirim sebanyak 5.700 balon besar yang memuat selebaran antara tahun 2009 hingga 2013. Secara nyata, pada tgl. 10 Oktober 2014, Korea Selatan dan Korea Utara terlibat kontak senjata akibat pengiriman balon besar oleh Lim.
Pemerintah Korea Selatan mengerahkan polisi dan militer untuk mencegah Lim mengirim selebaran anti-Pyongyang dari sebuah pemukiman sipil atas pertimbangan menghindari risiko yang dapat memicu provokasi Korea Utara.
Pengungsi Lim melayangkan gugatan terhadap pemerintah atas pelanggaran kebebasan bereskpresi, namun pengadilan memutuskan tindakan pemerintah adalah sah, untuk melindungi keamanan masyarakat dari penembakan Korea Utara.