Kepolisian Korea Selatan akan melakukan survei pandangan masyarakat mengenai langkah mengetatkan standar kadar alkohol di dalam darah bagi pengemudi mabuk.
Kepolisian akan mengumpulkan pandangan seribu warga masyarakat selama 1 bulan tentang hukuman bagi pengemudi mabuk pada saat ini, apakah perlu menurunkan kadar alkohol di dalam darah pengemudi mabuk dari 0.05% menjadi 0,03%, dan apakah perlu mengetatkan syarat untuk memperoleh SIM kembali bagi pengemudi yang SIMnya dicabut.
Menurut Kepolisian, mengendarai mobil dalam keadaan mabuk harus dicegah, sehingga pihaknya perlu mempertimbangkan untuk merevisi UU terkait setelah mengumpulkan pandangan warga masyarakat.
Jumlah korban meninggal akibat pengendara mabuk semakin menurun, namun tetap mencapai 10% diantara jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
Jika ada banyak pandangan publik yang setuju untuk mengetatkan standar kadar alkohol di dalam darah pengemudi mabuk, kepolisian akan melaksanakan revisi UU Transportasi Jalan Raya.