Walaupun legislasi UU Reformasi Pasar Perekrutan Tenaga Kerja masih dalam proses, pemerintah Korea Selatan tetap melaksanakan hal-hal yang berkaitan, seperti penyusunan kembali sistem gaji.
Pemerintah tidak ingin hanya menunggu pembuatan UU, sebaliknya melaksanakan reformasi yang langsung dilaksanakan di perusahaan secara nyata.
Untuk meningkatkan perekrutan kalangan muda, pemerintah tidak menaikkan gaji bagi 10% karyawan yang mendapat gaji tinggi.
Sejalan dengan itu, sistem gaji disusun kembali sesuai dengan jenis kerja dan prestasi, serta sistem evaluasi personel dengan adil diterapkan dengan luas.
Menteri Tenaga Kerja dan Perekrutan, Lee Ki-kweon menyatakan pemerintah terus melakukan pembahasan dengan perusahaan agar hal tersebut dilaksanakan secara nyata.
Sementara itu, kalangan buruh memprotes tidak menerima keputusan pemerintah karena intervensi pemerintah dalam penyusunan kembali sistem gaji perusahaan tidak adil. Isu terkait gaji, evaluasi personel, dll adalah masalah sensitif, sehingga pembahasan diperkirakan akan mengalami kesulitan.