Pegawai negeri yang merugikan masyarakat akibat malas bekerja atau melakukan kegiatan administrasi yang tidak aktif akan mendapat hukuman pemecatan.
Kantor Manajemen Personalia menyatakan pihaknya menginformasikan proses legislasi 'rancangan revisi peraturan hukuman bagi pegawai negeri' mulai hari Senin (7/3/2016) untuk membentuk budaya kerja pemerintahan yang aktif dan menghukum pegawai yang pasif dalam melakukan tindakan administrasi.
Di dalam rancangan revisi kali ini, pelaksanaan administrasi yang pasif dipandang sebagai pelanggaran tugas yang tidak menunjukkan kesetiaan. Khususnya, jika terjadi suatu kasus atau ketidaknyamanan pada warga masyarakat akibat pegawai yang malas bertugas, pelaksanaan administrasi yang pasif, dll, maka pejabat atau atasannya dapat menerima hukuman.
Sehubungan dengan pelaksanaan administrasi yang pasif, jika ada sifat kesengajaan, maka pelakunya dipecat. Disaat seorang pegawai negeri melakukan kesalahan ringan, maka mereka akan mendapat peringatan dan diberi nilai minus dalam evaluasi personil.