Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Sekolah Wajib Laporkan Siswa Yang Tidak Masuk Sekolah Selama Lebih 3 Hari ke Polisi

Write: 2016-02-23 11:46:15Update: 2016-02-23 15:15:58

Sekolah Wajib Laporkan Siswa Yang Tidak Masuk Sekolah Selama Lebih 3 Hari ke Polisi

Kepala sekolah wajib melaporkan kepada polisi jika keberadaan atau keamanan dari seorang siswa SD atau SMP yang tidak masuk sekolah selama lebih tiga hari tidak diberitahukan orang tuanya. 

Kementerian Pendidikan mengumumkan manual manajemen siswa yang tidak masuk sekolah tanpa alasan, dan anak-anak yang belum bersekolah pada hari Senin (22/2/2016).

Menurut isi manual tersebut, petugas administrasi bersama petugas urusan kesejahteraan sekolah diminta untuk mengunjungi rumah siswa yang tidak masuk sekolah selama lebih tiga hari. Kemudian mereka bertemu dengan siswa dan orang tuanya, jika siswa itu terus tidak masuk sekolah. 

Memasuki hari ke-9 setelah tidak masuk sekolah, badan khusus manajemen di bawah pimpinan inspektur dinas pendidikan langsung menangani masalah tersebut untuk menegaskan keberadaan dan keamanan siswa sebanyak lebih satu kali sebulan. Jika keberadaan siswa tetap tidak dapat ditegaskan, maka pihaknya harus melaporkannya kepada polisi. 

Kementerian Pendidikan akan melakukan investigasi atas kondisi siswa yang tidak masuk sekolah tanpa alasan sampai tgl.16 bulan berikutnya. 

Selain itu, Kementerian Pendidikan juga mengambil langkah yang dibutuhkan agar sekolah bisa melaporkan orang tua yang tidak memenuhi permintaan sekolah untuk berkonsultasi.


Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >