Korea Utara dilaporkan telah menyediakan peraturan pajak yang memberikan berbagai manfaat untuk menarik modal asing bagi 21 kompleks pengembangan ekonomi.
Menurut peraturan itu, pajak transaksi dibebaskan bagi perusahaan ekspor, dan perusahaan yang melakukan investasi di fasilitas prasarana infrastruktur juga mendapat manfaat seperti pembebasan atau pengurangan pajak transaksi.
Selain itu, pajak pengoperasian bagi perusahaan bidang sains juga berkurang, dan berbagai manfaat pajak di tiap sektor disediakan.
Korea Utara telah menerapkan peraturan pajak yang terdiri dari 72 pasal untuk kompleks pengembangan ekonomi pada bulan September lalu, namun tidak membuka rinciannya hingga saat ini.
Korea Utara dikabarkan telah membangun 21 kompleks pengembangan ekonomi di seluruh penjuru negeri termasuk Pyongyang, dan kawasan pariwisata Gunung Baekdusan, serta berupaya untuk menarik investasi asing melalui acara penjelasan investasi.