Perusahaan-perusahaan di Kompleks Industri Gaeseong memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada otoritas Korea Utara mulai tahun ini.
Kementerian Unifikasi Korea Selatan pada hari Rabu (4/11/2015) mengatakan perusahaan-perusahaan di Kompleks Industri Gaeseong harus membayar biaya penggunaan lahan mulai tahun ini sesuai dengan 'peraturan real estat di Kompleks Industri Gaeseong.' Peraturan itu berisi bahwa biaya penggunaan lahan akan diberlakukan 10 tahun setelah hari pelaksanaan kontrak penyewaan lahan Kompleks Industri Gaeseong.
Menurut petugas Kementerian Unifikasi Korea Selatan masa pembebasan biaya penyewaan lahan di Kompleks Industri Gaeseong telah selesai, sehingga kedua Korea harus mulai membahas biaya penggunaan lahan yang dibayar perusahaan di sana dalam waktu dekat.
Diperkirakan akan terjadi perang urat saraf yang sengit antara kedua pihak untuk menetapkan biaya penggunaan lahan.