Korea Utara mengumumkan negaranya memperlambat waktu standarnya 30 menit dari waktu standar Jepang yang dipakai selama ini, mulai tanggal 15 Agustus mendatang.
Kantor Berita Korea Utara (KCNA) melaporkan bahwa waktu standar baru itu diputuskan Majelis Rakyat Agung dan disebut waktu standar Pyongyang.
Korea Utara sebelumnya menggunakan waktu standar Jepang yang berada di 135 derajat Bujur Timur sejak penjajahan Jepang, namun sekarang akan mendasarkan waktu standar pada 127 derajat 30 menit Bujur Timur, yang berada di pusat Semenanjung Korea.
Kementerian Unifikasi Korea Selatan mengatakan perubahan waktu standar Korut itu mengakibatkan perbedaan waktu 30 menit dengan Korsel dan akan menghalangi penyatuan dua Korea dan pemulihan homogenitas bangsa.