Korea Selatan dan Korea Utara telah mencapai kesepakatan pada pembayaran upah pekerja Korut di Kompleks Industri Gaeseong.
Kementerian Unifikasi Korsel menyatakan Delegasi Asosiasi Perusahaan di Kompleks Industri Gaeseong, Komite Pengelolaan Kompleks Industri Gaeseong Korsel, serta Biro Umum Panduan Pengembangan Kawasan Khusus Sentral Korea Utara telah setuju soal pembayaran upah pekerja di Kompleks Industri Gaeseong pada hari Jumat (22/5/2015).
Dalam persetujuan itu, perusahaan di Kompleks Industri Gaeseong akan membayar upah pekerja Korut untuk bulan Maret dan April berdasarkan upah minimum yang berlaku, yakni 70,35 dolar.
Surat persetujuan itu juga berisikan pembayaran selisih uang dan denda untuk bagian upah akan dinaikkan mulai 1 Maret sesuai hasil perundingan berikutnya.
Dengan demikian perusahaan Korsel dapat membayarkan upah pekerjanya berdasarkan standar sebelum Korut meminta kenaikan upah sepihak, dan melepaskan kekhawatiran atas penolakan dan pemogokan kerja para pekerja Korut.
Kementerian Unifikasi mengatakan pihaknya akan mengadakan pembicaraan dengan Korut dan menyelesaikan persoalan upah itu dalam waktu dekat.