Buntut soal gaji di Kompleks Industri Gaeseong membuat Korea Utara mengecam Korea Selatan dengan menyebutnya mengganggu kedaulatan negara, dan mengisyaratkan pekerja Korea Utara bisa menolak masuk kerja.
Kantor Berita Resmi Korea Utara (KCNA) melalui pernyataan juru bicara Biro Umum Panduan Pengembangan Sentral Zona Khusus mengatakan Kompleks Industri Gaeseong adalah kawasan khusus ekonomi yang dikelola Korea Utara dengan pengusaha berasal dari Korea Selatan. Karenanya, pemerintah Korea Selatan tidak berhak melakukan intervensi, termasuk soal kenaikan gaji pekerja Korea Utara.
Ditambahkannya, jumlah produksi tahunan di Kompleks Industri Gaeseong mengalami pertumbuhan 30 kali lipat selama 10 tahun, namun upah dasar pekerja Korea Utara hanya naik 1,5 kali lipat. Juru bicara itu juga mengatakan penundaan pemberian gaji dikategorikan sebagai kasus pidana, maka adalah layak bagi para pekerjanya tidak bekerja di perusahaan yang tidak membayarkan gaji pekerja.
Pernyataan kali ini adalah respons keras Korea Utara soal kenaikan gaji minimal pekerja di Kompleks Industri Gaeseong yang dikeluarkan setelah 2 bulan.
Negosiasi antara Korea Selatan dan Korea Utara macet, namun wakil perusahaan Korea Selatan akan mengunjungi Kompleks Industri Gaeseong pada tanggal 15 Mei untuk bertemu dengan pejabat Korea Utara.