Di tengah gagalnya kesepakatan dua Korea soal kenaikan upah pekerja di kawasan industri Gaeseong, Korea Utara menangguhkan jatuh tempo pembayaran upah pekerjanya hingga tanggal 24 April.
Kementerian Unifikasi Seoul menyatakan bahwa Biro Umum Panduan Pengembangan Kawasan Khusus Korea Utara pada hari Rabu pagi (22/04/2015) telah menyampaikan hal itu kepada Komisi Pengelolaan Kawasan Industri Gaeseong Korea Selatan.
Sebelumnya, pada tanggal 21 April, komisi Korea Selatan telah meminta secara resmi agar pihak Korea Utara menangguhkan waktu pembayaran upah bulanan bulan Maret yang diberikan paling lama 20 April, menjadi hingga akhir bulan ini.
Kementerian unifikasi juga mengatakan akan mengeluarkan langkah terhadap 3 perusahaan Korea Selatan yang telah membayar upah pekerjanya, dan melanggar perintah pemerintah Seoul. Selain itu, dengan adanya klaim pada 10 perusahaan lain yang juga ikut membayarkan upah, Seoul kini sedang melakukan investigasi lebih lanjut.