Sejumlah perusahaan Korea Selatan yang mengoperasikan bisnisnya di kawasan industri Gaeseong dibenarkan telah membayar upah kepada pekerja Korea Utara, dan melanggar perintah pemerintah Seoul.
Seorang pejabat Kementerian Unifikasi Seoul menyatakan 3 perusahaan telah memberikan upah pekerja dengan menuliskan komitmen mereka kepada Korea Utara akan membayar kenaikan upah pada hari-hari berikutnya. Pejabat itu menambahkan pemberian sanksi terhadap 3 perusahaan itu tidak dapat dihindari.
Sejauh ini, Korea Utara meminta komitmen perusahaan Korea Selatan dan pemerintah Seoul bersikap menolaknya.
Mengenai soal perpanjangan tenggat waktu pembayaran upah pekerja, sikap perusahaan dan pemerintah Seoul menunjukkan hal yang berbeda.
Delegasi pengusaha Korea Selatan yang berkunjung ke Korea Utara pada tanggal 20 April, mengatakan Korea Utara menangguhkan batas waktu pembayaran upah hingga akhir pekan mendatang. Tapi, pemerintah Seoul mengatakan Korea Utara hanya mengatakan akan mempertimbangkan permintaan perusahaan dan tidak menentukan masa perpanjangan waktu itu.
Meski tenggat waktu pembayaran upah pekerja telah lewat dan sebagian besar perusahaan belum membayar upah, tidak muncul protes dari pihak Korea Utara, seperti penolakan kerja lembur.
Terkait kenaikan upah pekerja, Korea Selatan dan Korea Utara diperkirakan akan menggelar pembicaraan tambahan secepatnya.