Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Antar-Korea

Korut tunda jatuh tempo pembayaran upah hingga 24 April

Write: 2015-04-20 15:01:24Update: 2015-04-20 17:17:30

Korut tunda jatuh tempo pembayaran upah hingga 24 April

Otoritas Korea Utara menangguhkan tenggat waktu pembayaran upah pekerja di kawasan industri Gaeseong, hingga tanggal 24 April mendatang.

Seorang pejabat di kawasan industri gabungan antar-Korea, dalam wawancara dengan KBS, mengatakan telah menerima pemberitahuan bahwa Korea Utara memperpanjang jatuh tempo pembayaran upah bulan Maret yang sebelumnya pada tanggal 20 April menjadi tanggal 24 April.

Menurutnya, Biro Umum Pengembangan Kawasan Khusus Pusat Nasional Korea Utara memperpanjang tenggat waktu pembayaran dengan mempertimbangkan kenyamanan perusahaan-perusahaan yang mengoperasikan bisnis mereka di kawasan industri Gaeseong. Ditambahkannya, mereka juga tidak akan mengenakan biaya tunggakan pada periode ini.

Otoritas kedua pihak diperkirakan akan melakukan negosiasi tambahan soal kenaikan upah pekerja hingga tanggal 24 April.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan Korea Selatan telah menyarankan Korea Utara agar menerima upah sebagaimana upah minimum sebelumnya dengan 70,35 dolar, dan kenaikan upah akan dibayar pada hari-hari berikutnya. Pihak Korea Utara disebut meminta komitmen pada kenaikan upah tersebut.

Sementara itu, jubir Kementerian Unifikasi Seoul, Lim Byong-cheol, menggarisbawahi akan tetap memberlakukan perintah pemerintah mengenai pembayaran upah pekerja berdasarkan upah minimum dan premi asuransi sosial yang tertulis di aturan ketenagakerjaan yang sudah ada. Ditambahkannya, belum ada perusahaan yang sudah membayarkan upah pekerjanya.

Jubir Lim mengatakan bagian pekerjaan tambahan, seperti lembur, akan dibayar secara layak oleh perusahaan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >