Korea Utara menetapkan masa larangan pengoperasian kapal dan pesawat di Laut Timur.
Menurut seorang pejabat dari Markas Gabungan Angkatan Bersenjata Korea, Korea Utara telah menetapkan masa larangan tersebut mulai tanggal 1 April. Namun, Korea Utara tidak memberitahukan kapan rencana peluncuran misilnya ke lembaga internasional dan negara tetangga.
Ditambahkannya, Korea Utara mengeluarkan larangan itu untuk melindungi kapal-kapal milik Korea Utara yang berlalu lalang di Laut Timur, namun otoritas militer kini tengah mengawasi saksama gerakan kendaraan peluncur misil Rodong.
Pada tanggal 2 Maret lalu, Korea Utara telah meluncurkan 2 unit rudal balistik ke arah Laut Timur, dan pada tanggal 12 Maret lalu, mereka kembali meluncurkan 7 unit rudal jelajah darat ke udara ke arah Laut Timur.