Korea Utara dikabarkan telah memerintahkan para akuntan Korut di perusahaan di Kawasan Industri Gaeseong agar menghitung gaji bulan Maret sesuai dengan standar kenaikan gaji terbaru.
Seorang pejabat Kementerian Unifikasi Korea Selatan, pada hari Jumat (03/04/2015), menyatakan mengetahui Korut telah memberi petunjuk pada para petugas akuntansi di perusahaan-perusahaan di Kawasan Industri Gaeseong soal perhitungan gaji dan biaya asuransi masyarakat untuk bulan Maret.
Petunjuk sepihak Korut ini mengubah upah minimum bulanan menjadi 74 dari sebelumnya 70,35 dolar, dan menambahkan upah lembur pada perhitungan jumlah total upah untuk menghitung biaya asuransi masyarakat.
Sebelumnya, pada tanggal 2 April, pemerintah Korsel mengirim surat edaran ke perusahaan-perusahaan agar tidak menerima keputusan kenaikan gaji Korut.
Mendekati hari pemberian gaji bulan Maret pada tanggal 10 April mendatang, perselisihan kedua Korea ini semakin mengemuka.
Pemerintah Korsel segera mengusulkan secara resmi perundingan soal gaji itu kepada Korut.