Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Antar-Korea

Korut perintahkan kenaikan gaji kepada pelaku usaha di Gaeseong

Write: 2015-04-03 10:46:15Update: 2015-04-03 12:55:39

Korut perintahkan kenaikan gaji kepada pelaku usaha di Gaeseong

Korea Utara dikabarkan telah memerintahkan para akuntan Korut di perusahaan di Kawasan Industri Gaeseong agar menghitung gaji bulan Maret sesuai dengan standar kenaikan gaji terbaru.

Seorang pejabat Kementerian Unifikasi Korea Selatan, pada hari Jumat (03/04/2015), menyatakan mengetahui Korut telah memberi petunjuk pada para petugas akuntansi di perusahaan-perusahaan di Kawasan Industri Gaeseong soal perhitungan gaji dan biaya asuransi masyarakat untuk bulan Maret.

Petunjuk sepihak Korut ini mengubah upah minimum bulanan menjadi 74 dari sebelumnya 70,35 dolar, dan menambahkan upah lembur pada perhitungan jumlah total upah untuk menghitung biaya asuransi masyarakat.

Sebelumnya, pada tanggal 2 April, pemerintah Korsel mengirim surat edaran ke perusahaan-perusahaan agar tidak menerima keputusan kenaikan gaji Korut.

Mendekati hari pemberian gaji bulan Maret pada tanggal 10 April mendatang, perselisihan kedua Korea ini semakin mengemuka.

Pemerintah Korsel segera mengusulkan secara resmi perundingan soal gaji itu kepada Korut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >