Pemerintah Korea Selatan menyatakan dapat merundingkan kenaikan gaji minimum pekerja di Kompleks Industri Gaeseong dalam rentang 5% yang merupakan cakupan kenaikan tertinggi.
Pada brifing rutin di hari Jumat (20/03/2015), juru bicara Kementerian Unifikasi menyatakan kenaikan gaji itu dapat diwujudkan melalui perundingan antara Asosiasi Perusahaan Kompleks Industri Gaeseong Korsel dan Korut.
Menurutnya, upaya pemerintah Korsel ini didasari permintaan para pelaku bisnis untuk menyelesaikan persoalan gaji minimum terlebih dahulu.
Selanjutnya, dia menambahkan perbaikan sistem, termasuk peraturan ketenagakerjaan, perlu dibicarakan dengan pemerintah Korea Utara.