Pemerintah menyatakan pihaknya menolak permintaan kenaikan gaji pekerja di Kompleks Industri Gaeseong yang dilakukan sepihak oleh Korea Utara, serta meminta kerja sama dari para pimpinan perusahaan.
Dalam pertemuan penjelasan bagi perusahaan di Kompleks Industri Gaeseong, seorang pejabat di Kementerian Unifikasi, Lee Gang-woo, mengatakan pihaknya menolak permintaan Korea Utara yang telah menggoyang struktur kesepakatan kedua Korea dengan secara sepihak memegang hak penetapan gaji, membuat pengelolaan kompleks di Gaeseong menjadi tidak stabil.
Sementara, pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum atau administratif jika Korea Utara menerapkan peraturan ketenagakerjaannya yang direvisi sepihak oleh Korea Utara. Selain itu, pihaknya akan mengeluarkan penggantian biaya asuransi kerja sama ekonomi kepada perusahaan yang mengalami kerugian seperti tutupnya usaha akibat langkah tidak wajar Korea Utara.
Pada bulan November tahun lalu, Korea Utara secara sepihak merevisi 13 pasal regulasi ketenagakerjaan di Kompleks Industri Gaeseong seperti menghapus batas maksimal kenaikan gaji minimal dan menaikkan gaji minimal sampai 74 dolar mulai bulan ini, dari sebelumnya 70,35 dolar Amerika.
Sehubungan hal tersebut, perusahaan Korea Selatan di sana memprotes permintaan kenaikan gaji sepihak kepada pejabat Korea Utara, serta mendesak menyelesaikan masalah itu melalui konsultasi kedua pihak.