Pemerintah menyatakan pengiriman selebaran anti-Korea Utara dengan drone yang dilakukan sejumlah kelompok adalah melanggar hukum. Karenanya, pemerintah akan mengambil langkah-langkah khusus.
Seorang pejabat di Kementerian Unifikasi mengatakan pengiriman selebaran anti-Korea Utara dengan drone melanggar hukum, dan pihaknya akan menyelesaikan masalah itu sesuai aturan hukum yang berlaku melalui konsultasi dengan kementerian terkait.
Menurut pemerintah, berbeda dengan pengiriman selebaran dengan balon, pengiriman melalui drone adalah melanggar hukum karena dapat dikontrol di udara.
Sementara itu, sebuah lembaga HAM di AS, HRF yang berencana mengirim selebaran dengan drone sedang mempertimbangkan kehadirannya dalam pengiriman selebaran anti-Korea Utara yang akan digelar kelompok pengungsi Korea Utara, memperingati 5 tahun penenggelaman kapal Cheonan pada tanggal 26 Maret mendatang.