Korea Utara menyatakan perbaikan aturan ketenagakerjaan di Kawasan Industri Gaeseong adalah hak prerogatifnya dan pihaknya akan memaksa perbaikan peraturan, termasuk kenaikan upah.
Lembaga Pengelolaan Kawasan Industri Gaeseong Korea Utara mengatakan tidak merasa perlu berbicara dengan Korsel soal hak prerogatifnya di Kawasan Industri Gaeseong yang memberlakukan kedaulatan Korut.
Korut mengklaim penerapan aturan upah masa lalu tidak lagi sesuai karena selama 10 tahun pengoperasian Kawasan Industri Gaeseong, keterampilan dan produktivitas tenaga kerja Korut sudah meningkat.
Korut juga meminta Korsel menghapus aturan pengangkutan komoditi dan sanksi 24 Mei jika pemerintah Korsel menginginkan normalisasi dan globalisasi Kawasan Industri Gaeseong.
Kementerian Unifikasi Korsel mengatakan tidak akan menerima perbaikan aturan ketenagakerjaan sepihak Korut dan mendesak negara itu duduk bersama di meja perundingan.