Pemerintah Korea Selatan dilaporkan membuat kebijakan akan memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan di kawasan industri Gaeseong yang ikut menaikkan upah minimum menyusul tindakan sepihak Korea Utara.
Seorang pejabat Kementerian Unifikasi Seoul mengumumkan keputusan itu kepada wartawan pada hari Selasa (10/3/2015). Menurutnya, langkah tersebut dilandasi usulan pihak perusahaan atas perlunya upaya pengendalian yang agresif bagi perusahaan-perusahaan di kawasan industri, melalui ketegasan pemerintah Seoul memblokir penerapan sepihak aturan ketenagakerjaan Korea Utara.
Ia menjelaskan rincian implementasi dan sanksi akan dikirim ke seluruh perusahaan di kawasan itu. Ditambahkannya, ini ditujukan untuk mencegah penyimpangan perusahaan akibat tekanan Korea Utara.