Asosiasi kelompok amal Korea Selatan, pada hari Rabu (21/1/2015), mendesak pemerintah mencabut larangan bantuan bagi Korea Utara.
Dewan LSM Korea untuk Kerja Sama dengan Korea Utara mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa bantuan yang diberikan ke Korea Utara jatuh ke rekor terendah pada tahun lalu.
Seraya menyerukan pemerintah menormalkan bantuan ke Korea Utara, asosiasi itu juga menuntut Seoul harus memberlakukan undang-undang khusus yang akan menjamin aliran bantuan ke Pyongyang dan tidak terganggu situasi politik atau militer di Semenanjung Korea.
Asosiasi tersebut secara khusus meminta pemerintah mengizinkan pemberian bantuan pangan seperti tepung dan beras bagi warga Korea Utara secara umum. Mereka juga mendesak pemerintah mencabut larangan bantuan pupuk kepada petani Korea Utara.
Sejak Mei 2010, pemerintah hanya mengizinkan bantuan bagi warga Korea Utara yang paling rentan, seperti anak-anak dan wanita hamil. Larangan tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah sanksi ekonomi 24 Mei yang ditujukan ke Korea Utara setelah tenggelamnya Kapal Cheonan Korea Selatan pada Maret 2010.