Kawasan industri Gaeseong Korea Utara memasuki hari pembayaran gaji, sejak negara itu secara sepihak merevisi peraturan ketenagakerjaan di kawasan tersebut, termasuk pencabutan batas kenaikan upah minimum. Tapi, dilaporkan belum tampak aktivitas penerapan aturan yang direvisi.
Seorang pejabat di Kementerian Unifikasi Seoul menerangkan perusahaan-perusahaan di kawasan industri akan membayar gaji bulan lalu mulai tanggal 12 hingga 20 Januari. Menurutnya, ditengah proses penghitungan gaji upah dan biaya asuransi sosial, belum tampak aktivitas yang berbeda dibanding sebelumnya.
Pemerintah Seoul telah meminta dibuka pembicaraan dengan Korea Utara, dengan mengatakan tidak menerima revisi peraturan secara sepihak tanpa pembicaraan antara dua Korea. Tetapi, Korea Utara tetap bersikap revisi peraturan itu sebagai persoalan kedaulatan negaranya.