Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Antar-Korea

Amandemen aturan tenaga kerja Korut langgar perjanjian antar Korea

Write: 2014-12-08 15:20:41Update: 2014-12-08 16:37:28

Amandemen aturan tenaga kerja Korut langgar perjanjian antar Korea

Pemerintah Korea Selatan memprotes keputusan Pyongyang terakhir yang menghapus batas rasio kenaikan gaji minimum bagi pekerja negaranya di kawasan industri Gaeseong.

Jubir Kementerian Unifikasi Seoul, Lim Byeong-cheol, pada pengarahan rutin hari Senin (08/12/2014), sangat menyesalkan keputusan Korea Utara yang melanggar perjanjian antara dua Korea.

Dia menilai kedua pihak seharusnya menyelenggarakan konsultasi lebih dulu sebelum membuat perbaikan, karena awalnya mereka menyepakati akan memperbaiki sistem penggajian berdasarkan standar internasional.

Lim mengatakan pemerintah Seoul belum menerima informasi apa pun mengenai soal itu dari Korea Utara, dan menambahkan pemerintah akan membuat keputusan tentang bagaimana meresponsnya terkait rincian amendemen spesifik.

Situs propaganda Korea Utara, Uriminzokkiri, pada hari Sabtu (06/12/2014), menyebutkan 10 pasal regulasi tenaga kerja bagi pekerja di Kawasan Industri Gaeseong telah direvisi. Revisi itu menghapus kenaikkan gaji tahunan dalam rentang 5% dari gaji minimum bulanan bagi karyawan Korea Utara.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >