Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Antar-Korea

Kelompok sipil pengirim selebaran anti Pyongyang didakwa

Write: 2014-10-23 15:10:03Update: 2014-10-23 17:47:22

Kelompok sipil pengirim selebaran anti Pyongyang didakwa

Pemerintah Seoul menyimpulkan aksi penyebaran selebaran anti Korea Utara tidak termasuk dalam undang-undang penerbangan. Kesimpulan ini dibuat setelah sebelumnya muncul sejumlah klaim bahwa penyebaran itu dapat dikendalikan yang masuk pada aturan penerbangan.

Kementerian Unifikasi Seoul mengadakan pertemuan dengan Kementerian Pertanahan dan Transportasi pada hari Kamis (23/10/2014). Pertemuan itu memutuskan balon raksasa yang digunakan dalam distribusi selebaran bukan sebagai peralatan penerbangan ultra ringan dalam peraturan penerbangan, karena tidak dilengkapi kendali navigasi dari bumi.

Terkait protes bahwa sebagian balon bisa dijatuhkan di titik tertentu dengan alat pengatur waktu dan GPS, seorang pejabat kementerian menerangkan balon raksasa itu terbang sesuai arah angin, sehingga tidak dapat diberlakukan undang-undang penerbangan.

Sementara, seorang jurnalis, Baek Un-jong, pada hari Kamis mengajukan tuntutan ke Kejaksaan Distrik Seoul atas beberapa kelompok sipil yang turut mengirim selebaran anti Pyongyang dengan tuduhan melanggar UU Keamanan Nasional dan UU Penerbangan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >